Alhamdulillah..

Sabtu, 19 Januari 2013

Tugas 6_Ekonomi Koperasi



Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh ..


Tugas ke 6 dari dosen ekonomi koperasi terkait tentang meneliti koperasi yang ada di lingkungan ini sangat saya senangi, kebetulan saya bersama beberapa keluarga tercinta saya SEF Gunadarma memang sedang meneliti masyarakat disekitar koperasi tersebut, saya dan keluarga saya di SEF Gunadarma diamanahkan bertugas sebagai monitoring selama 3 bulan, mulai awal Januari – Akhir Maret. Maka dari itu tulisan ini akan saya jadikan tugas ke 6 ekonomi koperasi saya dan saya kembangkan dengan informasi yang saya dapat dilapangan sekitar koperasi tersebut. Namun sebelumnya saya akan berbagi mengenai ilmu yang saya catat dan saya peroleh dari hasil rapat dan arahan Bpk. Ruby selaku manager koperasi tersebut.

Koperasi ini bernama KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN SERENGSENG SAWAH (KJKPEMKSS). Koperasi ini sangat berbeda dengan koperasi koperasi yang lainnya. Bedanya kenapa? Karena koperasi ini memakai sistem transaksi yang Islami (Syariah). Di Jakarta dan Kepulauan Seribu terdapat 267 kelurahan. Dan terbentuk 251 koperasi. Koperasi ini pernah dapat arahan dari Tazkiyah yaitu Bpk. Syafi’I Antonio , dan koperasi di Srengseng Sawah inilah satu satunya koperasi yang bersistem syariah dan berkelompok.  

Dalam pelaksanaannya koperasi ini sebagai fasilitator antar anggota tersebut dengan memberikan pendidikan, pembiayaan, dan pembinaan agar terciptanya pemenuhan kebutuhan yang komersial dan social sesuai dengan UUD 45 Pasal 33 Ayat 1 yaitu “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarka atas asas kekeluargaan” ayat dalam UUD tersebut sebenarnya haruslah dipertegas karena Ekonomi Koperasi tersebut haruslah benar benar atas asas kekeluargaan yang dimaksudkan saling tolong menolong antar anggota yang dinaungi koperasi tersebut.  Tentunya berdasarkan prinsip Syariah bukan Konvensional.
Mekanisme kerja :
Pendidikan, Pembiayaan, dan Pembinaan yang dilakukan koperasi akan memperoleh usaha usaha untuk anggotanya demi memenuhi kelangsungan hidupnya, atas usaha tersebut anggota koperasi apabila untung, maka antar anggota dengan koperasi dilakukan profit sharing (bagi hasil) dan pembayaran angsuran pinjaman anggota kepada koperasi. Dan apabila rugi maka solusinya dikoperasi ini sebagai berikut,kerugian koperasi terdapat 2 macam yaitu kerugiaan kelompok dan kerugian individual. Apabila kerugain terjadi pada kelompok maka akan di Tanggung Renteng. Tanggung Renteng adalah pengembalian angsuran hanya berupa simpanan pokok tanpa pembayaran jasa sama sekali, yang proses pengembaliannya ke koperasi menjadi lebih lambat. Namun apabila kerugian menimpa individual maka penyelesaiannya maka kerugian Ghorimin akan di recovery oleh Muzakki melalui lembaga zakat yang kemungkinan langsung disalurkan kepada koperasi terdekat. Dengan demikian harapan besar koperasi akan kembali sehat. Jadi keuntungan bukan hanya didapat oleh anggota maupun koperasi saja, melainkan juga kepada lembaga zakat yang menjadi mitra koperasi dengan pendayagunaan Infaq dan Shodaqah.
Latar belakang koperasi ini melalui pemberdayaan terdapat TRIBINA dimana koperasi bertugas membina koperasi melalui 3 tahap dalam bina fisik lingkungan, social, dan ekonomi. Dari TRIBINA inilah koperasi ini memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota, menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian di DKI Jakarta dan Nasional, berkejasama dengan pemerintah dan berbagai pihak lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat kelurahan.
Struktur Organisasi KJK (Koperasi Jasa keuangan)

Kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota, lalu dibawah rapat anggota terdapat pengurus dan pengawas. Pengawas bertugas mengawasi jalannya sistem mekanisme erja pengurus, selain itu juga mengawasi mekanisme kerja pengelola yang merupakan tanggung jawab pengurus. Pengelola yang dimaksud disini adalah Manager. Lalu pengelola atau Manager disini berrtugas membina kasir/adm, pembukuan, dan pemasaran.


PRODUK PEMBIAYAAN TERPADU KOPERASI SYARIAH
Produk dalam koperasi syariah sangat berbeda dengan koperasi konvensioal. Terdapat 2 macam bagian produk, yaitu Tijari (perniagaan) dan Tabaru’ (kebijakan) yang keduanya akan memberikan manfaat tidak hanya ke anggota koperasi melainkan juga ke masyarakat.
Pada produk tijari terdapat 3 jenis akad, yaitu :
1.       Mudhorobah yaitu jenis akad apabila anggota koperasi ingin melakukan pembiayaan usaha
2.       Musyarakah yaitu jenis akad apabila anggota koperasi ingin melakukan kerjasama modal
3.       Murobahah yaitu jenis akad apabila anggota koperasi  ingin melakukan jual beli dan memiliki manfaat dari hasil perniagaa tersebut
4.       Ijarah yaitu jenis akad apabila anggota koperasi ingin melakukan sewa barang (bantuan untuk tempat usaha)
5.       Wadiah yaitu jenis akad apabila anggota koperasi ingin melakukan titipan kepada koperasi
Dari kelima akad diatas dapat ditetapkan bagi hasilnya atas profit yang di dapatkan serta pengalokasian dana ke ZIS melalui dana tabarru’ yaitu produk yang dikhususkan untuk kebijakan dan bantuan atau sarana dan prasarana utuk masyarakat. Dari semua mekanisme kerja koperasi ini, diharapkan dapat meingkatkan kesejahteraan masyarakat , serta memacu jiwa kewirausahaan anggotanya untuk bekerja dan menciptakan lapangan kerja baru demi kelangsungan hidup menjadi jauh lebih baik.
Demikianlah sekilas ilmu yang saya peroleh, kritik dan saran sangat saya butuhkan demi menjadi pribadi yang jauh lebih baik. Kurang lebihnya mohon maaf, kesalahan hanyalah milik saya semata dan kebenaran selalu datangnya dari Yang Maha Kuasa, ALLAH SWT.

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar