Alhamdulillah..

Selasa, 30 Juli 2013

Seminar dan Buka Puasa Bersama Otoritas Jasa Keuangan

Depok                   -              Kemuliaan ramadhan tentunya tak boleh terlewat begitu saja dengan kesia-siaan, hal ini sejalan dengan kegiatan Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma (SEF UG)  yang berkontribusi dalam seminar  bertema,  “Edukasi dan Sosialisasi Mengenai Produk dan Layanan Jasa Keuangan Serta Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan” bertempat di STEI SEBI (22/7).

Pembukaan
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh seorang hafidz mahasiswa STEI SEBI Sdr. Abdul dengan surat  Al-Baqarah : 282 yang bermakna tentang “akses transfarasi transaksi dalam Al-Qur’an”yang berbunyi:


”Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan,hendaklah kamu menuliskannya.dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan.  dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertawqa kepada Allah,Tuhannya,dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika yang berhutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi)dua orang laki-laki,maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya,untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. yang demikian itu,lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian,dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan,kecuali jika hal itu merupakan berdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli,dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi.jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh,hal itu suatu kefasikan pada kamu.dan bertaqwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu,dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

Dalam acara ini, SEF UG  mendapatkan ilmu yang sangat bermanfaat, terutama mengenai peran OJK dalam mengawasi lembaga jasa keuangan (LJK) di indonesia.

Mengenal OJK
Menurut Bapak Muhammad Muklasin, sebagai pemateri pertama dalam acara ini. OJK Atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu lembaga yang bergerak dengan mengatur dan mengawasi diantaranya perbankan, pasar modal, juga industri keuangan non bank (IKNB) di indonesia. Meskipun OJK mengatur seluruh LJK, namun sampai tahun ini OJK belum beroperasi penuh  mengawasi seluruh LJK yang terlampir dalam UU OJK yang di sahkan pada (22/11/11). Operasinal OJK berlangsung secara bertahap, yang diawali pengalihan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB yang sebelumnya di bawah naungan Bapepam LK kepada OJK pada 1 januari 2013 kemarin, dan akan disusul 1 januari 2014 untuk perbankan, dan 2015 untuk LKM.

Apa saja Produk dan Jasa Keuangan itu?
Pemateri menyampaikan pula, mengenai produk dan jasa keungan yang diawasi OJK, yang intinya adalah tempat berkumpulnya orang yang memerlukan uang dan memiliki kelebihan uang. Seperti, perbankan, sebagai lembaga pengelola dan perantara keuangan atau biasa menyebutnya sebagai lembaga intermediasi , dan lembaga kepercayaan. Ada pasar modal, yang menjadi alternatif sumber dana bagi pembiayaan suatu perusahaan. Asuransi , sebagai upaya mendapatkan perlindungan terhadap jiwa dan harta benda. Dana pensiun,  yang berperan dalam menutup resiko untuk orang yang memiliki umur yang panjang. Lalu, ada perusahaan pembiayaan, yang  memberikan pembiayaan untuk pengadaan suatu barang, berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembiayaan secara angsuran.

Pelayanan Konsumen Keuangan OJK            
pemateri kedua menyampaikan pembahasan terkait layanan konsumen keuangan OJK, ialah memiliki 4 prinsip dasar;
Pertama, kemudahan akses. Hal ini, untuk memudahkan seluruh lapisan masyarakat menggapai OJK, di manapun, kapanpun,dan dengan cara apapun, karena OJK memiliki line telepon dengan tarif lokal dengan format(kode area) 500-655. Dengan faksimili di (021) 386-6032. Juga email, di konsumen@ojk.go.id . tak hanya itu, masyarakat juga dapat menjangkau OJK di website resmi, jejaring sosial, dan surat utuh yang ditujukan ke kantor pusat OJK.
Kedua, terintegrasi. Tepatnya, seluruh permasalahan terkait transaksi lembaga keuangan berakhir di satu pintu. Yaitu OJK itu sendiri.
Ketiga, Trecable. Yakni, apabila terjadi pengaduan yang masuk ke database OJK, akan lansung diterima oleh LJK terkait. Dan Trackabel,yaitu ketika pengaduan sudah diterima. Maka, pengaduan dapat langsung di proses oleh LJK bersangkutan.
Dan terakhir, penanganan awal wajib oleh LJK. Tepatnya, pengaduan atas ketidakpuasan konsumen terhadap LJK harus dilaporkan terlebih dahulu ke Costumer service LJK bersangkutan, apabila masih tidak diindahkan, barulah konsumen dapat  menghubungi OJK.
Tak hanya itu, seiring banyaknya tindakan penipuan dan kriminal lainnya dalam kegiatan berinvestasi. Pemateri memberikan tips kepada audiens ketika akan menabung dan berinvestasi. Yakni, dengan mengatur keuangan, memilih produk dan LJK yang terpercaya, memahami terlebih dulu resiko, manfaat, biaya, dan mekanisme transaksi pada LJK, memantau perkembangan dan hasil LJK, dan yang terpenting adalah waspada terhadap hasil yang tinggi, perizinan, dan bersikap obyektif.

Perkembangan Asuransi Syariah
Pemateri ketiga memaparkan materi mengenai Asuransi syariah, meski perkembangannya masih sangat lamban karena komposisi aset kurang  5% dari asuransi konvensional, namun prospeknya sangat bagus beberapa tahun terakhir ini. Prinsip dasar asuransi yaitu ‘saling melindungi dan tolong menolong’  disebut-sebut sebagai alasan utama, banyak masyarakat lebih memilih asuransi syariah daripada konvensional.
Adapun, prinsip dasar asuransi syariah adalah sebagai berikut:
  • Adil
  • Amanah
  • Keseimbangan (proporsi laba dapat dibagi dengan akad bagi hasil)
  • Universal (dinimati oleh muslim ataupun nonmuslim)
  • Bisa dinikmati banyak kalangan
  • Tidak mengandung dzalim, gharar (tidak jelas), maysir (judi), risywah, dan maksiat.
  • Kontribusi peserta dalam dana tabarru’
Pembayaran dana premi asuransi dalam asuransi syariah, tidak dapat dimasukan kedalam income perusahaan. Melainkan, harus masuk ke dalam dana tabarru’, sebagai dana tolong menolong. Adapun untuk pendapatan perusahaan, di dapat dari kegiatan komersil dengan akad tijaroh dari dana yang ditanamkan konsumen. Adapun akad yang digunakan antaralain wakalah bil ujroh, mudharabah, dan mudharabah musyarakah.

Penutup

Penyampaian materipun berakhir, Acara selanjutnya yaitu quiz berupa tanya jawab mengenai topik yang disampaikan oleh pemateri seminar OJK.
Dan hasil dari quiz tersebut dimenangkan oleh 2 Orang anggota SEF UG yaitu Sdr. Rahmat Danil Febrian dan Sdr. Rivaldi Samah yang masing-masing berhasil mendapatkan sebuah MP3 Player. Tidak hanya itu, SEF UG juga berhasil memenangkan Live Tweet terbaik yang berlangsung dari mulai awal acara hingga akhir. Pemberian hadiah atas Live Tweet terbaik diwakilkan oleh Sdri. Puti Rahmadhani Ambun Suri (Kepala Divisi Hubungan Masyarakat SEF UG 2013-2014) dan mendapatkan sebuah Handphone touch screen cantik.
Keseluruhan rangkaian acara seminar OJK pun berakhir dan ditutup dengan do’a penutup serta buka puasa bersama. Demikian kiranya, acara ini terlaksana dengan baik dan memberikan banyak ilmu terutama kepada para anggota Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma.  Pesan yang disampaikan, dari para pemateri yang berasal langsung dari OJK bahwa, “Lembaga keuangan di Indonesia berjalan dengan baik, tidak dapat berdiri sendiri. Maka, masyarakat pun perlu untuk ikut serta mengawasi lembaga keuangan di lingkungan masing-masing, kemudian harus ada kesadaran dari masyarakat untuk memikirkan masa depan ,dengan tidak mengkonsumsi penuh setiap penghasilan melainkan dengan menginvestasikannya”.

(Puti).

Sumber: Sharia Economic Forum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar