PT. MEGASARI
MAKMUR – PRODUK OBAT NYAMUK
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif
dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga
tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat
kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan
konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi
manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah
mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga
sejak awal 2004 (sumber : Republika Online).
Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
PT.
NABISCO – PRODUK MAKANAN RINGAN (OREO)
“Dijilat,diputer,
lalu dicelupin”, Itulah sepenggalan
kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama,
Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.
Brand image dengan
yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada
anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut
coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada
satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang
tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia
kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit
oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal
ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan
menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar
negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi
kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun
sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT.
Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik
BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam
negeri. Untuk membedakannya lihat kode di
kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman
dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady, dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady, dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
PT. INDOFOOD
CBP SUKSES TBK (ICBP) - INDOMIE
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus
Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus
Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil
Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah
terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi
mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota
Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di
Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah
kasus Indomie ini.
Kasus WorldCom
Di dalam laporan keuangan WorldCom’s, Scott Sulivan
memindahkan $ 400 juta dari reserved account ke “income”. Dia juga selama
bertahun-tahun melaporkan trilyunan dolar biaya operasi sebagai “capital
expenditure”. Dia bisa melakukan ini dengan bantuan firm accounting dan auditor
terkenal “Arthur Andersen”. Padahal Scott Sullivan, pernah mendapat penghargaan
sebagai Best CFO oleh CFO Magazine tahun 1998.
Kasus Enron
Pada terbitan April 2001, majalah Fortune
menjuluki Enron sebagai perusahaan paling innovative di Amerika “Most
Innovative” dan menduduki peringkat 7 besar perusahaan di Amerika. Enam bulan
kemudian (Desember 2001) Enron diumumkan bangkrut. Kejadian ini dijuluki
sebagai “Penipuan accounting terbesar di abad ke 20”. Dua belas ribu karyawan
kehilangan pekerjaan. Pemegang saham-saham Enron kehilangan US$ 70 Trilyun
dalam sekejap ketika nilai sahamnya turun menjadi nol.
Kejadian ini terjadi dengan memanfaatkan
celah di bidang akuntansi. Andrew Fastow, Chief Financial officer bekerjasama
dengan akuntan public Arthur Andersen, memanfaatkan celah di bidang akuntansi,
yaitu dengan menggunakan “special purpose entity”, karena aturan accounting
memperbolehkan perusahaan untuk tidak melaporkan keuangan special purpose
entity bila ada pemilik saham independent dengan nilai minimum 3%. Dengan
special purpose entity tadi, kemudian meminjam uang ke bank dengan menggunakan
jaminan saham Enron. Uang hasil pinjaman tadi digunakan untuk menghidupi bisnis
Enron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar