Pembukaan
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci
Al-Qur’an oleh seorang hafidz mahasiswa STEI SEBI Sdr. Abdul dengan
surat Al-Baqarah : 282 yang bermakna tentang “akses transfarasi
transaksi dalam Al-Qur’an”yang berbunyi:”Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan,hendaklah kamu menuliskannya.dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertawqa kepada Allah,Tuhannya,dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika yang berhutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi)dua orang laki-laki,maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya,untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. yang demikian itu,lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian,dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan,kecuali jika hal itu merupakan berdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli,dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi.jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh,hal itu suatu kefasikan pada kamu.dan bertaqwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu,dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Dalam acara ini, SEF UG mendapatkan ilmu
yang sangat bermanfaat, terutama mengenai peran OJK dalam mengawasi
lembaga jasa keuangan (LJK) di indonesia.
Mengenal OJK
Menurut Bapak Muhammad Muklasin, sebagai
pemateri pertama dalam acara ini. OJK Atau Otoritas Jasa Keuangan
merupakan suatu lembaga yang bergerak dengan mengatur dan mengawasi
diantaranya perbankan, pasar modal, juga industri keuangan non bank
(IKNB) di indonesia. Meskipun OJK mengatur seluruh LJK, namun sampai
tahun ini OJK belum beroperasi penuh mengawasi seluruh LJK yang
terlampir dalam UU OJK yang di sahkan pada (22/11/11). Operasinal OJK
berlangsung secara bertahap, yang diawali pengalihan pengaturan dan
pengawasan pasar modal dan IKNB yang sebelumnya di bawah naungan Bapepam
LK kepada OJK pada 1 januari 2013 kemarin, dan akan disusul 1 januari
2014 untuk perbankan, dan 2015 untuk LKM.
Apa saja Produk dan Jasa Keuangan itu?
Pemateri menyampaikan pula, mengenai
produk dan jasa keungan yang diawasi OJK, yang intinya adalah tempat
berkumpulnya orang yang memerlukan uang dan memiliki kelebihan uang.
Seperti, perbankan, sebagai lembaga pengelola dan perantara keuangan
atau biasa menyebutnya sebagai lembaga intermediasi , dan lembaga
kepercayaan. Ada pasar modal, yang menjadi alternatif sumber dana bagi
pembiayaan suatu perusahaan. Asuransi , sebagai upaya mendapatkan
perlindungan terhadap jiwa dan harta benda. Dana pensiun, yang berperan
dalam menutup resiko untuk orang yang memiliki umur yang panjang. Lalu,
ada perusahaan pembiayaan, yang memberikan pembiayaan untuk pengadaan
suatu barang, berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembiayaan secara
angsuran.
Pelayanan Konsumen Keuangan OJK
pemateri kedua menyampaikan pembahasan terkait layanan konsumen keuangan OJK, ialah memiliki 4 prinsip dasar;
Pertama, kemudahan akses. Hal ini,
untuk memudahkan seluruh lapisan masyarakat menggapai OJK, di manapun,
kapanpun,dan dengan cara apapun, karena OJK memiliki line telepon dengan
tarif lokal dengan format(kode area) 500-655. Dengan faksimili di (021)
386-6032. Juga email, di konsumen@ojk.go.id
. tak hanya itu, masyarakat juga dapat menjangkau OJK di website resmi,
jejaring sosial, dan surat utuh yang ditujukan ke kantor pusat OJK.
Kedua, terintegrasi. Tepatnya, seluruh permasalahan terkait transaksi lembaga keuangan berakhir di satu pintu. Yaitu OJK itu sendiri.
Ketiga, Trecable. Yakni, apabila terjadi pengaduan yang masuk ke database OJK, akan lansung diterima oleh LJK terkait. Dan Trackabel,yaitu ketika pengaduan sudah diterima. Maka, pengaduan dapat langsung di proses oleh LJK bersangkutan.
Dan terakhir, penanganan awal
wajib oleh LJK. Tepatnya, pengaduan atas ketidakpuasan konsumen terhadap
LJK harus dilaporkan terlebih dahulu ke Costumer service LJK
bersangkutan, apabila masih tidak diindahkan, barulah konsumen dapat
menghubungi OJK.
Tak hanya itu, seiring banyaknya tindakan
penipuan dan kriminal lainnya dalam kegiatan berinvestasi. Pemateri
memberikan tips kepada audiens ketika akan menabung dan
berinvestasi. Yakni, dengan mengatur keuangan, memilih produk dan LJK
yang terpercaya, memahami terlebih dulu resiko, manfaat, biaya, dan
mekanisme transaksi pada LJK, memantau perkembangan dan hasil LJK, dan
yang terpenting adalah waspada terhadap hasil yang tinggi, perizinan,
dan bersikap obyektif.
Perkembangan Asuransi Syariah
Pemateri ketiga memaparkan materi
mengenai Asuransi syariah, meski perkembangannya masih sangat lamban
karena komposisi aset kurang 5% dari asuransi konvensional, namun
prospeknya sangat bagus beberapa tahun terakhir ini. Prinsip dasar
asuransi yaitu ‘saling melindungi dan tolong menolong’ disebut-sebut
sebagai alasan utama, banyak masyarakat lebih memilih asuransi syariah
daripada konvensional.
Adapun, prinsip dasar asuransi syariah adalah sebagai berikut:
- Adil
- Amanah
- Keseimbangan (proporsi laba dapat dibagi dengan akad bagi hasil)
- Universal (dinimati oleh muslim ataupun nonmuslim)
- Bisa dinikmati banyak kalangan
- Tidak mengandung dzalim, gharar (tidak jelas), maysir (judi), risywah, dan maksiat.
- Kontribusi peserta dalam dana tabarru’
Pembayaran dana premi asuransi dalam
asuransi syariah, tidak dapat dimasukan kedalam income perusahaan.
Melainkan, harus masuk ke dalam dana tabarru’, sebagai dana tolong
menolong. Adapun untuk pendapatan perusahaan, di dapat dari kegiatan
komersil dengan akad tijaroh dari dana yang ditanamkan konsumen. Adapun
akad yang digunakan antaralain wakalah bil ujroh, mudharabah, dan mudharabah musyarakah.
Penutup
Penyampaian
materipun berakhir, Acara selanjutnya yaitu quiz berupa tanya jawab
mengenai topik yang disampaikan oleh pemateri seminar OJK.
Dan hasil dari quiz tersebut dimenangkan oleh 2 Orang anggota SEF UG yaitu Sdr. Rahmat Danil Febrian dan Sdr. Rivaldi Samah yang masing-masing berhasil mendapatkan sebuah MP3 Player. Tidak hanya itu, SEF UG juga berhasil memenangkan Live Tweet terbaik yang berlangsung dari mulai awal acara hingga akhir. Pemberian hadiah atas Live Tweet terbaik diwakilkan oleh Sdri. Puti Rahmadhani Ambun Suri (Kepala Divisi Hubungan Masyarakat SEF UG 2013-2014) dan mendapatkan sebuah Handphone touch screen cantik.
Dan hasil dari quiz tersebut dimenangkan oleh 2 Orang anggota SEF UG yaitu Sdr. Rahmat Danil Febrian dan Sdr. Rivaldi Samah yang masing-masing berhasil mendapatkan sebuah MP3 Player. Tidak hanya itu, SEF UG juga berhasil memenangkan Live Tweet terbaik yang berlangsung dari mulai awal acara hingga akhir. Pemberian hadiah atas Live Tweet terbaik diwakilkan oleh Sdri. Puti Rahmadhani Ambun Suri (Kepala Divisi Hubungan Masyarakat SEF UG 2013-2014) dan mendapatkan sebuah Handphone touch screen cantik.
Keseluruhan rangkaian acara seminar OJK
pun berakhir dan ditutup dengan do’a penutup serta buka puasa bersama.
Demikian kiranya, acara ini terlaksana dengan baik dan memberikan banyak
ilmu terutama kepada para anggota Sharia Economic Forum Universitas
Gunadarma. Pesan yang disampaikan, dari para pemateri yang berasal
langsung dari OJK bahwa, “Lembaga keuangan di Indonesia berjalan dengan
baik, tidak dapat berdiri sendiri. Maka, masyarakat pun perlu untuk ikut
serta mengawasi lembaga keuangan di lingkungan masing-masing, kemudian
harus ada kesadaran dari masyarakat untuk memikirkan masa depan ,dengan
tidak mengkonsumsi penuh setiap penghasilan melainkan dengan
menginvestasikannya”.
(Puti).
Sumber: Sharia Economic Forum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar