Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh ..
Tugas ke 6 dari dosen ekonomi koperasi terkait tentang
meneliti koperasi yang ada di lingkungan ini sangat saya senangi, kebetulan
saya bersama beberapa keluarga tercinta saya SEF Gunadarma memang sedang meneliti
masyarakat disekitar koperasi tersebut, saya dan keluarga saya di SEF Gunadarma
diamanahkan bertugas sebagai monitoring selama 3 bulan, mulai awal Januari –
Akhir Maret. Maka dari itu tulisan ini akan saya jadikan tugas ke 6 ekonomi
koperasi saya dan saya kembangkan dengan informasi yang saya dapat dilapangan
sekitar koperasi tersebut. Namun sebelumnya saya akan berbagi mengenai ilmu
yang saya catat dan saya peroleh dari hasil rapat dan arahan Bpk. Ruby selaku
manager koperasi tersebut.
Koperasi ini bernama KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN
EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN SERENGSENG SAWAH (KJKPEMKSS). Koperasi ini sangat
berbeda dengan koperasi koperasi yang lainnya. Bedanya kenapa? Karena koperasi
ini memakai sistem transaksi yang Islami (Syariah). Di Jakarta dan Kepulauan
Seribu terdapat 267 kelurahan. Dan terbentuk 251 koperasi. Koperasi ini pernah
dapat arahan dari Tazkiyah yaitu Bpk. Syafi’I Antonio , dan koperasi di
Srengseng Sawah inilah satu satunya koperasi yang bersistem syariah dan berkelompok.
Dalam pelaksanaannya koperasi ini sebagai fasilitator antar
anggota tersebut dengan memberikan pendidikan, pembiayaan, dan pembinaan agar
terciptanya pemenuhan kebutuhan yang komersial dan social sesuai dengan UUD 45
Pasal 33 Ayat 1 yaitu “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarka atas asas kekeluargaan” ayat dalam UUD
tersebut sebenarnya haruslah dipertegas karena Ekonomi Koperasi tersebut
haruslah benar benar atas asas kekeluargaan yang dimaksudkan saling tolong
menolong antar anggota yang dinaungi koperasi tersebut. Tentunya berdasarkan prinsip Syariah bukan
Konvensional.
Mekanisme kerja :
Pendidikan, Pembiayaan, dan Pembinaan yang dilakukan
koperasi akan memperoleh usaha usaha untuk anggotanya demi memenuhi
kelangsungan hidupnya, atas usaha tersebut anggota koperasi apabila untung, maka antar anggota dengan
koperasi dilakukan profit sharing (bagi
hasil) dan pembayaran angsuran pinjaman anggota kepada koperasi. Dan apabila rugi maka solusinya dikoperasi ini
sebagai berikut,kerugian koperasi terdapat 2 macam yaitu kerugiaan kelompok dan
kerugian individual. Apabila kerugain terjadi pada kelompok maka akan di Tanggung Renteng. Tanggung Renteng
adalah pengembalian angsuran hanya berupa simpanan pokok tanpa pembayaran jasa
sama sekali, yang proses pengembaliannya ke koperasi menjadi lebih lambat.
Namun apabila kerugian menimpa individual maka penyelesaiannya maka kerugian
Ghorimin akan di recovery oleh
Muzakki melalui lembaga zakat yang kemungkinan langsung disalurkan kepada
koperasi terdekat. Dengan demikian harapan besar koperasi akan kembali sehat.
Jadi keuntungan bukan hanya didapat oleh anggota maupun koperasi saja,
melainkan juga kepada lembaga zakat yang menjadi mitra koperasi dengan
pendayagunaan Infaq dan Shodaqah.
Latar belakang koperasi ini
melalui pemberdayaan terdapat TRIBINA dimana koperasi bertugas membina koperasi
melalui 3 tahap dalam bina fisik lingkungan, social, dan ekonomi. Dari TRIBINA
inilah koperasi ini memiliki tujuan memajukan kesejahteraan anggota, menjadi
gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian di DKI Jakarta dan
Nasional, berkejasama dengan pemerintah dan berbagai pihak lainnya dalam
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat kelurahan.
Struktur Organisasi KJK (Koperasi
Jasa keuangan)
Kekuasaan tertinggi adalah rapat
anggota, lalu dibawah rapat anggota terdapat pengurus dan pengawas. Pengawas
bertugas mengawasi jalannya sistem mekanisme erja pengurus, selain itu juga
mengawasi mekanisme kerja pengelola yang merupakan tanggung jawab pengurus.
Pengelola yang dimaksud disini adalah Manager. Lalu pengelola atau Manager
disini berrtugas membina kasir/adm, pembukuan, dan pemasaran.
PRODUK PEMBIAYAAN TERPADU KOPERASI
SYARIAH
Produk dalam koperasi syariah
sangat berbeda dengan koperasi konvensioal. Terdapat 2 macam bagian produk,
yaitu Tijari (perniagaan) dan Tabaru’ (kebijakan) yang keduanya akan memberikan
manfaat tidak hanya ke anggota koperasi melainkan juga ke masyarakat.
Pada produk tijari terdapat 3
jenis akad, yaitu :
1.
Mudhorobah yaitu jenis akad apabila anggota
koperasi ingin melakukan pembiayaan usaha
2.
Musyarakah yaitu jenis akad apabila anggota
koperasi ingin melakukan kerjasama modal
3. Murobahah
yaitu jenis akad apabila anggota koperasi
ingin melakukan jual beli dan memiliki manfaat dari hasil perniagaa
tersebut
4.
Ijarah yaitu jenis akad apabila anggota koperasi
ingin melakukan sewa barang (bantuan untuk tempat usaha)
5.
Wadiah yaitu jenis akad apabila anggota koperasi
ingin melakukan titipan kepada koperasi
Dari kelima akad diatas dapat ditetapkan
bagi hasilnya atas profit yang di
dapatkan serta pengalokasian dana ke ZIS melalui dana tabarru’ yaitu produk
yang dikhususkan untuk kebijakan dan bantuan atau sarana dan prasarana utuk
masyarakat. Dari semua mekanisme kerja koperasi ini, diharapkan dapat
meingkatkan kesejahteraan masyarakat , serta memacu jiwa kewirausahaan
anggotanya untuk bekerja dan menciptakan lapangan kerja baru demi kelangsungan
hidup menjadi jauh lebih baik.
Demikianlah sekilas ilmu yang saya
peroleh, kritik dan saran sangat saya butuhkan demi menjadi pribadi yang jauh
lebih baik. Kurang lebihnya mohon maaf, kesalahan hanyalah milik saya semata
dan kebenaran selalu datangnya dari Yang Maha Kuasa, ALLAH SWT.