BENTUK – BENTUK ORGANISASI
Bentuk
Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
*individu (pemilik dan konsumen akhir)
*Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
*Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
*Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
*Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
*Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
*Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
*Anggota Koperasi
*Badan Usaha Koperasi
*Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
*Penetapan Anggaran Dasar
*Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
*Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
*Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
*Pengesahan pertanggung jawaban
*Pembagian SHU
*Penggabungan, pendirian dan peleburan
*Pengesahan pertanggung jawaban
*Pembagian SHU
*Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI PENANGGUNG JAWAB KOPERASI
Rapat Anggota:
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
Tugas
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Pengelola :
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN LABA
Menurut
Scoot (2000), pola manajemen laba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Taking a Bath.
Taking a bath adalah pola manajemen laba yang
dilakukan dengan cara menjadikan laba perusahaan pada periode berjalan menjadi
sangat ekstrim rendah (bahkan rugi) atau sangat ekstrim tinggi dibandingkan
dengan laba pada periode sebelumnya atau sesudahnya. Taking a bath
terjadi selama periode adanya tekanan organisasi atau pada
saat terjadinya reorganisasi, seperti pergantian CEO baru.
Teknik
taking a bath mengakui adanya
biaya-biaya pada periode yang akan datang dan kerugian pada periode berjalan
ketika terjadi keadaan buruk yang tidak menguntungkan
dan tidak bisa dihindari pada periode
berjalan. Konsekuensinya, manajemen menghapus beberapa
aktiva, membebankan perkiraan-perkiraan biaya mendatang. Akibatnya laba
pada periode berikutnya akan lebih tinggi dari seharusnya.
2. Income
Minimization.
Income minimization adalah pola manajemen laba yang
dilakukan dengan cara menjadikan laba pada
laporan keuangan periode berjalan lebih rendah
daripada laba sesungguhnya. Income
minimization biasanya dilakukan pada saat profitabilitas
perusahaan sangat tinggi dengan maksud agar
tidak mendapat perhatian secara politis. Kebijakan yang diambil dapat
berupa penghapusan atas barang modal dan aktiva
tak berwujud, pembebanan pengeluaran iklan, pengeluaran
R&D, dan lain-lain.
Cara
ini mirip dengan taking a bath
tetapi lebih halus. Cara ini dilakukan pada saat profitabilitas perusahaan
sangat tinggi, sehingga jika periode yang akan datang diperkirakan laba turun
drastis dapat diatasi dengan mengambil laba periode sebelumnya.
3. Income
Maximization.
Maksimisasi
laba (income maximization)
adalah pola manajemen laba yang dilakukan dengan cara menjadikan
laba pada laporan keuangan periode berjalan lebih tinggi daripada laba
sesungguhnya. Income
maximization dilakukan dengan tujuan untuk
memperoleh bonus yang lebih besar, meningkatkan keuntungan,
dan untuk menghindari dari pelanggaran atas kontrak hutang jangka
panjang. Income
maximization dilakukan dengan cara mempercepat pencatatan
pendapatan, menunda biaya dan memindahkan biaya untuk periode lain. Dilakukan
pada saat laba menurun. Tindakan atas income
maximization bertujuan untuk melaporkan net income yang tinggi untuk tujuan bonus yang besar. Pola ini
dilakukan oleh perusahaan yang melakukan pelaggaran perjanjian hutang.
4. Income Smoothing.
Income smoothing atau
perataan laba merupakan salah satu bentuk
manajemen laba yang dilakukan dengan cara membuat
laba akuntansi relatif konsisten (rata atau
smooth) dari periode ke periode. Dalam
hal ini pihak manajemen dengan sengaja
menurunkan atau meningkatkan laba untuk
mengurangi gejolak dalam pelaporan laba, sehingga perusahaan terlihat
stabil atau tidak berisiko tinggi. Sebagai contoh, ketika penghasilan
saat sekarang relatif rendah, tetapi penghasilan di masa mendatang diperkirakan
relatif tinggi, maka pihak manajer akan melakukan
pemilihan metode akuntansi yang dapat meningkatkan
discretionary accruals
pada saat sekarang. Dampaknya, manajer dalam
lingkungan pekerjaan seperti ini akan meminjam penghasilannya
di masa mendatang. Sedangkan jika pada saat sekarang penghasilan relatif
bernilai tinggi, tetapi penghasilan dimasa mendatang diperkirakan relatif
rendah, maka pihak manajer akan melakukan pemilihan metode akuntansi yang dapat
menurunkan discretionary accruals
untuk saat sekarang. Pihak manajer dengan efektif akan menabung penghasilannnya
saat sekarang untuk kemungkinan penggunaan di masa mendatang. Dilakukan
perusahaan dengan cara meratakan laba yang dilaporkan sehingga dapat mengurangi
fluktuasi laba yang terlalu besar karena pada umumnya investor lebih menyukai
laba yang relatif stabil.
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI DAN PERUMUSANNYA
Berikut
ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau
yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
•
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU =
JUA + JMA, dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Untuk
mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar
semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk
itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur
Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh.
Maka
dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha,
volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi
memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana.
Proses
ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
menetapkan
standar
membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan.
Sumber :
http://mazda4education.wordpress.com/2012/02/24/pola-manajemen-laba/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar